Langgar Aturan PSBB, 9 Kantor dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3x24 jam

Kantor yang diberikan sanksi penutupan operasional itu bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial yang ditentukan dalam aturan PSBB.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 17 Sep 2020, 10:55 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Jakarta Timur menutup secara paksa operasional sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayahnya karena terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan dilakukan selama 3x24 jam. 

"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin hingga Rabu (14-16 September 2020) di 10 wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (17/9/2020).

Kantor yang diberikan sanksi penutupan operasional itu bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial yang ditentukan dalam aturan PSBB. Perusahaan tersebut berskala nasional maupun mancanegara.

Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.

"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," ujar Badrudin.

Sementara rumah makan yang ditutup melanggar ketentuan PSBB karena masih menerima serta melayani konsumen di tempat.

"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," kata Badrudin.

Terhadap para pelanggar aturan PSBB itu, Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat Ini Ditutup Sementara" di bagian depan bangunan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Inspeksi 100-an Tempat Usaha

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.

"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata Budhy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya