Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Tangkap Ratusan Warga Surabaya

Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan secara serentak di Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Sep 2020, 11:29 WIB
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 menangkap warga yang langgar protokol kesehatan. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 bersama forkopimda Jawa Timur menangkap ratusan warga Surabaya, Jawa Timur yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. 

Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan secara serentak di Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat-Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi, mengajak masyarakat untuk patuh terhadap kebaikan, kesehatan, perlindungan serta kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

"Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat," ujar Khofifah, ditulis Kamis, (17/9/2020).

Ia menambahkan,derajat kesehatan juga semakin meningkat seiring bagaimana cara melindungi diri sendiri dan orang lain. Hal itu dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dikenakan Tilang KTP

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 menangkap warga yang langgar protokol kesehatan. (Foto: Dok Istimewa)

Selanjutnya, ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 ini dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan. 

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan. 

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda Rp 52 ribu, dengan rincian Rp 50 ribu untuk denda pelanggaran dan Rp 2 ribu untuk biaya perkara. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya