Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting membenarkan kabar duka mengenai rekan kerjanya yang tutup usia karena terinfeksi COVID-19 di rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu, 16 September 2020.
"Iya benar mas, beliau adalah satu Hakim PN Surabaya, anggota IKAHI. Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar virus COVID-19 di salah satu rumah sakit di Semarang," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan tes usap PCR COVID-19 terhadap semua hakim dan pegawai pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, almarhum baru bertugas di PN Surabaya sejak tiga bulan lalu. Sebelumnya almarhum bertugas di PN Jakarta Barat. Beberapa hari lalu, Arifin izin cuti karena istrinya tengah dirawat di Semarang setelah terpapar COVID-19.
"Pada tanggal 7 September yang lalu, istri almarhum telah meninggal dunia yang juga diduga terpapar virus corona," ujar Ginting.
Karena kejadian itu, seluruh perkara yang ditangani almarhum digantikan kepada majelis hakim yang ditunjuk Ketua PN Surabaya.
"KPN mengintruksikan via humas agar segera dilakukan swab bagi seluruh ASN PN SBY. Diimbau agar para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan supaya memperketat protokol kesehatan dan bagi yang tidak pakai masker tidak diizinkan masuk area PN Surabaya," kata Ginting.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelayanan di PN Surabaya Tetap Jalan
Pelayanan di PN Surabaya tetap berjalan tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Petugas keamanan akan membatasi jumlah orang yang masuk ke area dalam pengadilan. "Hanya aparat keamanan, para jaksa, para pengacara, dan wartawan yang boleh masuk ke area PN," ujar dia.
Advertisement