Cek Fakta: Tidak Benar Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Bebas

Beredar kabar pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Sep 2020, 16:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Foto Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber yang Diklaim Bebas (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Klaim tentang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook HIdayat pada 14 September 2020 lalu.

Akun Facebook HIdayat mengunggah foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Pelaku tampak tengah duduk sambil bersandar di kaki seorang pria.

Akun Facebook HIdayat kemudian mengaitkan foto tersebut dengan bebasnya pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

"Bebas......Astaghfirullah... Pantesan pd brani nusuk.. krn sdh tau hasilnya akan spt ini😔," tulis akun Facebook HIdayat.

Konten yang disebarkan akun Facebook HIdayat telah 95 kali dibagikan dan mendapat 45 komentar warganet.

 


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas".

Hasilnya tidak ada artikel dari media arus utama yang memberitakan soal bebasnya pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Liputan6.com justru menemukan artikel yang membantah klaim tersebut. Adalah artikel berjudul "Polisi Bantah Bebaskan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber" yang dimuat situs Liputan6.com pada 16 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah menerima informasi yang ramai di sosial media terkait pembebasan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Kabar tersebut pun dibantah dengan menunjukkan bukti cetak foto pelaku berinisial AA yang masih ditahan.

"Ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan penyidik, itu semua adalah tidak benar," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo, tersangka AA masih ada di balik jeruji besi Polrestabes Bandar Lampung. Masih ada sejumlah keterangan yang mesti didalami penyidik.

"Sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelas dia.

Rencananya, Kamis 17 September 2020 tersangka penusuk Syekh Ali Jaber akan dihadirkan saat rekonstruksi kasus dilakukan di lokasi kejadian. Dia akan melakukan adegan sesuai dengan insiden yang terjadi.

"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," Argo menandaskan.

Terancam Hukuman Mati

Liputan6.com juga menemukan artikel yang menjelaskan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis. Bahkan hukuman terberatnya adalah hukuman mati.

Adalah artikel berjudul "Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati" yang dimuat situs Liputan6.com pada 16 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup," kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menegaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak main-main untuk mengusut tuntas terhadap insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia pun menyebutkan saat ini telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

"Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Argo menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Argo juga menyampaikan, akan ada rekonstruksi kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Muh Ali Jaber yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (17/9/2020) besok.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota dan besok rekontruksi," kata Argo.

Lanjutnya, dalam gelaran rekonstruksi tersebut pihak kepolisian akan menghadirkan pelaku untuk memerankan adegan penusukan tersebut.

"Nanti akan memerankan berapa adegan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka didalam rekonstruksi besok yang akan dilaksanakan," singkatnya.

 


Kesimpulan

Klaim tentang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah bebas ternyata tidak benar. Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial AA saat ini masih ditahan di balik jeruji besi Polrestabes Bandar Lampung. Konten yang disebarkan akun Facebook HIdayat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya