Naik ke Penyidikan, Polisi Duga Ada Unsur Pidana di Kebakaran Gedung Kejagung

Dari hasil gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2020, 15:04 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam juga membuat sejumlah tahanan dievakuasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.

"Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kerugian Rp 1,1 Triliun

Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. Soal kerugian, untuk sementara nilainya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, sebenarnya pihaknya belum dapat menghitung jumlah pasti kerugian tersebut.

"Perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tapi kami sudah mendapat perkiraan sementara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Menutur Hari, ada dua jenis perkiraan kerugian. Yang pertama adalah terkait gedung dan bangunan, kemudian kedua soal isi yang ada dalam bangunan Kejaksaan Agung tersebut.

"Perkiraan kerugian yang pertama gedung dan bangunan Rp 178.327.638.121 miliar," jelas dia.

Adapun kerugian dari isi bangunan, lanjutnya, dari peralatan sederhana hingga mesin canggih ditaksir mencapai Rp 940.221.714.708 miliar.

"Total Rp 1.118.549.352.829 triliun, ini perkiraan sementara karena tim masih belum bisa memasuki area," Hari menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya