KPU Bolehkan Konser Musik di Pilkada 2020, Satgas Covid-19 Ingatkan Hal Ini

Satgas Covid-19 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali konser musik dalam kampanye Pilkada 2020

oleh Delvira HutabaratLizsa Egeham diperbarui 17 Sep 2020, 15:43 WIB
Sejumlah awak media menggunakan masker saat hadir Bawaslu memberikan keterangan pers secara live streaming membahas Rekomendasi Bawaslu terkait Antisipasi Dampak Virus Covid -19 terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Akmal Taher meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Pasalnya, konser musik yang digelar langsung berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Kalau (konser) betul-betul (digelar) langsung dan jumlahnya banyak, enggak boleh mustinya," kata Akmal saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Adapun ketentuan soal konser musik untuk kampanye Pilkada tercantum pada Pasal 63 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Dengan syarat dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas di daerah.

Akmal menekankan setiap acara yang digelar di masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, dia menilai akan sulit menerapkan protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak dalam acara konser musik.

"Bagaimana caranya membatasi physical distancing satu meter, itu kan susah kalau di konser," jelas dia.

"Kalau dipertimbangkan, lebih baik jangan kalau enggak yakin (protokol kesehatan) itu bisa (dijalankan)," sambung Akmal.

Menurut dia, izin terkait gelaran konser musik dalam kampanye diserahkan kepada Satgas daerah. Jika dalam penyelenggarannya tidak menerapan protokol kesehatan Covid-19, maka akan diberikan teguran.

"Itu di daerah, Satgas ada daerah, provinsi, kabupaten itu kegiatannya dimana Satgas-nya musti ditanya seperti apa. Kalau betul Satgas-nya mengizinkan tanpa persyaratan baru kita menegur," ujar Akmal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata DPR

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta KPU mengkaji lagi aturan tersebut. Ia meningatkan kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan Covid-19.

"KPU perlu melakukan kajian. Pertama bahwa pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya. Karena pilkada kali ini ada pandemi Covid-19. Nah satu pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," kata Guspardi.

Dia menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk mengenalkan diri. Hal ini lantaran Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang. Selain tidak efektif menjaring pemilih, kata dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar.

Oleh sebab itu, dia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi. "Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi

Politikus PAN ini mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus covid -19.

"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," papar anggota Baleg DPR RI tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya