Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, disebabkan oleh nyala api terbuka. Hal itu terungkap dari hasil penelusuran penyidik yang bekerja sama dengan ahli kebakaran.
"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Listyo menyebut, api yang berasal dari lantai 6 Kantor Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung itu dengan cepat merambat karena adanya sejumlah bahan yang mudah terbakar.
"Yang dipercepat adanya beberapa cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang disekat oleh bahan yang mudah terbakar," jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik kini tengah mendalami sejumlah saksi yang diketahui berada dekat dengan titik awal sumber api kebakaran Kejagung.
"Pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Unsur Pidana
Kabareskrim mengatakan, penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Ada dua dugaan terkait penyebabnya, yakni kesengajaan dan kelalaian.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.
Advertisement