Kejagung Siap Bantu Polri Cari Tersangka Kebakaran Gedung Utama

Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2020, 14:51 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam upaya mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

"Seperti disampaikan Kabareskrim, diangkat menjadi peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Pimpinan Kejagung mendukung penuh proses ini," tutur Fadil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Fadil menyebut, salah satu upaya bersama antara Kejaksaan dan Polri adalah dengan mendirikan posko pengumpulan informasi terkait kebakaran Kejagung. Kejagung siap membantu Polri mencari tersangka kasus kebakaran tersebut.

"Kami berkomitmen mengungkap detail peristiwa ini. Kami menaikkan ke penyidikan untuk mencari tersangkanya," kata Fadil.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementarra penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sumber Api

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.

"Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya