Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW mempersoalkan kelengkapan berkas penyidikan Jaksa Pinangki oleh Kejagung.
"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Menurut Kurnia, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan Jaksa Pinangki. Yang paling dipersoalkan ICW adalah soal dugaan keterlibatan orang lain yang jauh lebih berperan dalam kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra ini.
"Apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya ‘orang besar’ di balik Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," kata Kurnia.
Persoalan kedua, menurut Kurnia, yakni apakah Kejaksaan Agung telah mendalami pihak Mahkamah Agung yang turut membantu Jaksa Pinangki mengurus fatwa demi kebebasan Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan.
"Apakah Kejaksaan Agung sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Hari menyampaikan, berkas perkara jaksa Pinangki diajukan dengan dipersangkakan Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan kemudian karena terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas dia.
Menurut Hari, setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka berikut barang bukti ke JPU selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap jaksa Pinangki di Rumah Tahanan (Rutan) untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"JPU segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Hari menandaskan.
Advertisement