Viral Wanita Kena Razia Masker saat di Dalam Mobil Sendirian, Ini Kata Polisi

Wanita tersebut mengaku ditangkap ketika menurunkan maskernya beberapa saat di dalam mobilnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Sep 2020, 15:40 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita mencurahkan isi hatinya setelah terjaring razia protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker. Wanita itu pun merekam dan menyebarkan ke media sosial.

Rekaman video itu diposting ulang akun Instagram @lambe_turah. Dalam video itu, seorang perempuan menceritakan kronologinya. Dia mengaku saat itu sedang berada di dalam mobil seorang diri.

Kemudian secara tidak sengaja menurunkan sedikit masker yang dipakainya. Saat itu juga, petugas yang melakukan razia menangkapnya.

"Guys tadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian terus aku karena pengap mau bernapas dikit cuma gini (menurunkan masker) ditangkap dong," kata wanita itu seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (17/9/2020).

Wanita itu pun dibawa ke posko terpadu operasi yustisi. Dia diminta memilih sanksi antara denda atau kerja sosial.

"Sekarang aku berada di posko terpadu kayak gini tempatnya dan malah ini sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih lagi enggak PSBB enggak apa, dan aku lagi sehat disuruh kesini duduk dan berkerumun dengan mereka semua," katanya.

"Menurut kalian ini apaan yaa. Aneh banget, terus enggak tahu ini suruh apa, suruh ngantre taruh di situ, sedangkan aku ada meeting jam sembilan, bete banget enggak? Guys ini PSBB, oh my god, dan sekarang aku harus nunggu mau disidang atau disuruh bayar atau kerja sosial. Ini apaan," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penjelasan Polisi

Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, sanksi pelanggar protokol kesehatan termaktub dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Dia pun mengutip Pasal 4 Pergub tersebut.

"Pasal 4 Pergub nomor 79 tahun 2020, kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (17/9/2020).

Menurut Sambodo, Pergub tidak mengatur secara spesifik penggunaan masker di dalam mobil pribadi.

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," ucap Sambodo.

Meski begitu, Sambodo bakal menjadikan kritik yang disampaikan oleh wanita itu sebagai bahan evaluasi.

"Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya