Yuri: Scuba dan Buff Bukan Masker, Apa Salahnya Dilarang?

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menyatakan, masker berbahan scuba memang bukan termasuk masker.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2020, 15:34 WIB
Tim mobile Covid-19 Hunter di Kota Malang menggelar sidang yustisia berupa denda atau kurungan penjara bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan mendukung PT KCI yang melarang penggunaan masker berbahan scuba. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menyatakan, masker berbahan scuba memang bukan termasuk masker.

"Masker ya masker, titik. Kenapa melari-larikan ke scuba segala macam. Kan disuruhnya pakai apa? Masker. Scuba itu masker bukan? Bukan," kata Yudi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 September 2020.

"Saya tanya, scuba itu masker bukan? Buff itu masker bukan? Berarti enggak memenuhi kan. Kalau dilarang apa salahnya?" lanjut Yuri.

Yuri menyebut pemakaian masker bukan sekadar menutupi hidung atau wajah dengan bahan seadanya. Dia mengingatkan, yang harus dilakukan adalah 3 M, bukan sekadar menutup wajah. 3 M adalah menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

Dia meminta larangan scuba tidak dibuat polemik. “Kenapa sih dibikin konflik? Masker, bukan penutup hidung. Kalau nutup hidung pakai kertas bisa kan. Tapi yang diminta apa? Masker," ucap Yuri.

Pada sebuah diskusi virtual Kamis (17/9/2020), Yuri menjelaskan dua alasan masker scuba tak bisa mencegah Covid-19.

Pertama, masker scuba berbahan elastis dan porinya besar. Kedua, tidak memberikan ruang bagi bibir ketika seseorang berbicara.

"Tidak nyaman digunakan karena tidak memberikan ruang yang membuat bibir kita bebas bergerak saat bicara tanpa menyentuh dinding maskernya. Kalau ini dilakukan, sebentar-sebentar pasti kita akan disibukkan dengan memperbaiki letak masker yang turun dan sebagainya," ujar Yuri.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Buff

Yuri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan buff. Dia menegaskan, masker scuba dan buff tidak bisa melindungi diri dari Covid-19.

"Buff itu bukan masker, itu jaring yang porinya jauh lebih besar," kata Yurianto dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Jenis buff tak jauh beda dengan masker scuba.


Gunakan Masker Kain 3 Lapis

Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut mantan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini, masker yang tepat digunakan untuk mencegah terpapar Covid-19 berbahan kain katun, minimal tiga lapis.

"Apabila kita ingin menahan droplet yang diameternya sampai 10 nanometer maka gunakan masker yang benar. Masker kain setidaknya tiga lapis," kata Yuri.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya