FOTO: Suasana Mal yang Tetap Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua, pusat perbelanjaan di Jakarta tetap diperbolehkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50%

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Sep 2020, 17:00 WIB
Mal yang Tetap Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua, pusat perbelanjaan di Jakarta tetap diperbolehkan beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50%
Suasana mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada masa PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Suasana area makan di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Suasana area makan di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya