Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini menggelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Pilkada 2020 Yang Aman, Damai, dan Sehat.
Operasi yustisi itu digelar agar masyarakat menegakkan disiplin protokol kesehatan hingga ke desa-desa dan kelurahan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
Termasuk juga DKI Jakarta yang melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan mulai Senin, 14 September 2020 bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Untuk pelaksanaan operasi yustisi ini, sesuai rencana, akan dilakukan mulai 14 September 2020," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Sejak mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020, Nana mengatakan, sebanyak 2.971 warga diberikan teguran, 6.279 warga diberikan sanksi sosial di lapangan, dan 484 orang membayar denda karena melanggar.
"Jadi total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda, baik dari pemerintah provinsi, TNI dan Polri serta kejaksaan dan pengadilan sebesar Rp88.660.500 selama dua hari," ujar Nana di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Berikut deretan hal terkait pelaksanaan operasi yustisi di Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Pelaksanaan Operasi Yustisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan. PSBB ini bakal dimulai pada Senin 14 September 2020.
Saat itu juga, penegak hukum dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan seperti instruksi Presiden Joko Widodo dan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Untuk pelaksanaan operasi yustisi ini, sesuai rencana, akan dilakukan mulai 14 September 2020," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Menurut dia, operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.
"Semua kami lakukan untuk masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, perkembangan Covid-19 khususnya DKI, masih cukup tinggi. Bisa dikatakan risiko tinggi. Oleh karena itu, perlu perhatian bersama, jangan sampai masyarakat terus tertular. Maka perlu ada pendisiplinan, penertiban, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," tutur Nana.
Dia mengatakan, dalam operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 ini, polisi tidak akan bertindak arogan. Terlebih, tujuannya adalah memupuk kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan.
"Tentunya kami akan tetap lakukan secara humanis, persuasif, tetapi perlu ada ketegasan ke masyarakat," kata Nana.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini akan digelar Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI, TNI, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan di Jakarta.
Advertisement
Pelanggar Langsung Ditindak
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Jakarta pada hari pertama diberlakukannya kembali PSBB, Senin, 14 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan, delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat yang berbatasan dengan Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia, dan Semanggi.
Sambodo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 pihaknya sudah tidak lagi memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat bila melanggar protokol kesehatan. Namun, pihaknya langsung akan melakukan penindakan bagi para pelanggar operasi yustisi.
Sambodo menjelaskan, penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Sambodo dalam keterangan, Senin, 14 September 2020.
Operasi yustisi ini tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut, tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini akan ada imbangan dari polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam," kata Sambodo.
Selain itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP di sejumlah wilayah yang akan dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung ditindak di tempat.
"Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujar Sambodo.
Sambodo menerangkan, berdasarkan pantauannya, pada hari ini sebagian besar masyarakat sudah tertib menggunakan masker.
Hanya ditemukan satu atau dua pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker, tapi tidak benar cara pemakaiannya.
"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi tadi teman-teman juga bisa melihat. tetapi tetap saja ada 1 atau 2 yang masih melakukan pelanggaran ada yang membawa masker tapi masker tidak dipakai, atau ada yang membawa masker tetapi masker tidak dipakai dengan benar," ujar dia.
"Saya ingatkan bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu. kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," jelas dia.
Temukan 15 Pengendara Pelanggar di Tugu Tani
Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi yustisi di Jalan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.
Selama satu jam lebih operasi digelar, setidaknya 15 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"PSBB di Tugu Tani, operasi yustisi dari jam 06.00 Wib sampai jam 07.30 WIB saja sudah ada 15 orang yang melanggar Pergub 79 ayat 1. Artinya tidak sempurna memakai masker," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi.
Lilik mengatakan, para pelanggar diberikan sanksi sesuai yang tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Ya hukuman-hukumanya kerja sosial atau denda administrasi," ucap dia.
Operasi yustisi yang digelar Satlantas Polres Metro Jakpus ini sempat diwarnai aksi tak terima dari beberapa pelanggar saat ditegur petugas.
"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser tapi tidak dipakai atau pakainya tidak sempurna. Karena sesuai Pergub 79 Pasal 4 ayat (1) memakai masker dari hidung, mulut, dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," ucap Lilik.
Hingga saat ini, Operasi Yustisi di Jakarta Pusat masih berlangsung. Petugas akan terus memantau aktivitas masyarakat di sekitaran bundaran Tugu Tani.
Advertisement
Ditinjau Kapolda-Pangdam
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Terminal Grogol, Jakarta Barat.
"Saat ini saya berada di Terminal Grogol Jakarta Barat. Kedatangan kami dalam rangka melakukan pengecekan," kata Nana, Rabu, 16 September 2020.
Nana menerangkan, Panglima TNI dan Kapolri serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional saat ini tengah mencanangkan operasi yustisi di seluruh Indonesia. Terutama di delapan daerah dan salah satunya adalah DKI Jakarta.
Adapun tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan dalam hal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam tiga minggu terakhir mengalami peningkatan secara signifikan. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang angka positif Covid-19 nya tinggi. Operasi yustisi ini adalah upaya kami untuk memberikan penyadaran di masyarakat," ucap dia.
Nana mencatat, sejauh ini ditemukan 12 orang yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia merinci empat orang di antaranya diberikan sanksi sosial. Sementara sisanya memilih membayar denda.
"Ada 12 orang yang tidak memakai masker," ucap Nana.
Pemprov DKI Kumpulkan Denda Rp 2,4 Miliar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberian sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.
"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Terus Ingatkan Masyarakat
Arifin menyampaikan, saat ini Satpol PP DKI bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan.
Dia mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.
"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya," tutup Arifin.