Liputan6.com, Kano - Omar Farouq, bocah laki-laki berusia 13 tahun dihukum oleh Pengadilan Syariah Negara Bagian Kano, barat laut Nigeria. Ia terancam 10 tahun penjara setelah didakwa melakukan penistaan agama dengan mengucapkan bahasa kotor terhadap Allah dalam sebuah pertengkaran dengan seorang teman.
Melansir CNN, Kamis (17/9/2020), Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus lalu oleh pengadilan yang sama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Sharif-Aminu karena menghujat Nabi Muhammad.
Advertisement
Namun, pengacara Farouq, Kola Alapinni mengajukan banding kepada pengadilan pada 7 September lalu, karena menurutnya hukuman yang diberikan kepada Farouq melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak. Namun hingga saat ini. Alapinni atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut belum diberi akses menemui Farouq oleh Pengadilan Syariah.
Alapinni mengatakan pertama kali dia mengetahui tentang kasus Farouq secara kebetulan ketika menangani menangani kasus Sharif-Aminu.
"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim dan pengadilan yang sama, karena penistaan agama dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar, jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," dia kata.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Sesuai dengan Konstitusi Nigeria
Menurut pandangan hukum Alapinni, kasus penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria. Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa ibu Farouq telah melarikan diri setelah massa menyerang rumah mereka setelah kabar penangkapan anaknya.
"Semua orang di sini takut untuk berbicara dan hidup di bawah ketakutan akan serangan pembalasan," katanya.
Negara Bagian Kano memang didominasi Muslim di Nigeria yang menerapkan hukum Syariah di samping hukum sekuler. Namun hingga kasus dipublikasi, perwakilan Negara Bagian Kano belum memberikan tanggapan.
Advertisement
UNICEF Mengecam
Mendengar kasus tersebut, UNICEF mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya sangat prihatin dan mengecam hukuman tersebut. "Hukuman 10 tahun penjara dengan pekerjaan kasar terhadap anak ini adalah salah," kata Peter Hawkins, perwakilan UNICEF di Nigeria.
Menurut Hawkins, tindakan ini semacam meniadakan prinsip dasar hak-hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria dan implikasinya, Negara Bagian Kano. "Kasus ini lebih jauh menggarisbawahi mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano yang memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun diperlakukan sesuai dengan standar hak anak." kata Hawkins.
Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul