Bebas dari Tahanan, Vicky Prasetyo Sujud Syukur

Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo telah dikabulkan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 17 Sep 2020, 19:00 WIB
Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo telah dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Setalatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo. Dia kembali menghirup udara bebas pada Kamis (17/9/2020) sore.

Kepulangan Vicky Prasetyo dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, dijemput oleh pengacara, ibunda serta adik-adiknya. Sesaat setelah keluar dari gerbang tahanan, mantan suami Angel Lelga ini langsung sujud syukur.

Mengenakan peci, masker dan kaos berwarna hitam, Vicky Prasetyo sujud syukur di tengah kerumunan awak media yang sudah menantinya sejak Kamis (17/9/2020) siang. Ia tampak begitu terharu.

Setelah sujud syukur, pelawak sekaligus presenter berusia 36 tahun ini langsung memeluk adik juga ibunda tercintanya, Nelly.

"Ya Allah, ya Allah Abang, makasih ya, Bang," kata sang ibunda sembari menangis dalam pelukan anak tercintanya seperti dilihat dari YouTube Beepdo.

 


Penangguhan

Vicky Prasetyo saat menjadi bintang tamu di acara "Dear Haters" di SCTV Tower, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mewakili Vicky Prasetyo, kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, menyampaikan rasa syukur karena kliennya telah dipulangkan setelah kurang lebih dua bulan menjalani masa tahanan.

"Hari ini kita berproses di PN Jakarta Selatan, kita menerima salinan penetapan penangguhan penahanan klien kami, Vicky Prasetyo. Setelah itu kita berikan salinan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.


Terima Kasih

Vicky Prasetyo makin serius jadi vokalis band metal yang terinspirasi Burgerkill.

Pengacara juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Semua proses berjalan dengan lancar, tentunya kami sangat berterima kasih dalam hal ini dengan teman media, masyarakat umum dan majelis hakim yang sudah memberikan penetapan dengan mengabulkan permohonan kami," lanjutnya.

 


Dakwaan

Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Tak terima, Vicky Prasetyo melaporkan balik Angel Lelga ke Polda Metro Jaya melalui dua pengacaranya, Razman Arif Nasution dan Sunan Kalijaga. Mereka melaporkan bintang film Susuk Pocong dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat konten video di YouTube.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya