Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan kepolisian untuk membubarkan massa pada masa kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penumpukan massa harus dihindari pada masa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Yang patut kita hindari adalah penumpukan massa, bukan di kantor KPU nya, tapi di halaman KPU nya, karena yang bersangkutan (paslon) akan mengumpulkan massa, biasanya adalah pada saat nanti pengundian nomor urut," kata dia dalam diskusi 'perlindungan hak atas kesehatan dalan tahapan Pilkada di masa pandemi', Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Pembubaran massa di Pilkada 2020 akan dilakukan di titik titik pengumpulan sebelum menuju ke KPU. Pola pembubarannya sama seperti membubarkan unjuk rasa.
"Kami sudah berbicara dengan kepolisian, maka polanya akan mengikuti pola dari pola pembubaran unjuk rasa, jadi tidak pada saat titik pengumpulan terbesar, tapi di titik titik pengumpulan di beberapa daerah yang akan masuk menuju tempat utama tersebut," tutur Bagja.
Bawaslu sudah menggelar rapat bersama kepolisian tentang hal ini. Bagja menyebut, pembubaran bisa dilakukan atas usul Bawaslu maupun temuan kepolisian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak dihadiri KPU
Bawaslu pun menyayangkan pihak KPU tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal, KPU bisa membuat aturan untuk menindak pasangan calon yang mengumpulkan massa.
"Itu kami tadi sudah pahamkan bersama antara Bawaslu dan polisi, yang sangat disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini, ini patut disayangkan juga karena ini bisa masuk dalam PKPU untuk menindak para pasangan calon," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement