Nurhadi dan Menantu Dicecar KPK Terkait Penerimaan Uang dan Barang

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2020, 09:12 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Nurhadi diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, Kamis 17 September 2020 kemarin. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Tersangka NHD dan tersangka RHE diperiksa masing-masing sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari NHD dan RHE dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kesulitan Masuk Rumah

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya