Aturan Sudah Terbit, Kemenhub Imbau Pengelola Gedung Sediakan Tempat Parkir Sepeda

Kemenhub terus menyosialisasikan kelengkapan bersepeda, mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu, hingga alat pemantul cahaya.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Sep 2020, 11:18 WIB
Suasana tempat parkir sepeda di area Stasiun MRT Istora, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/11/2019). PT MRT Jakarta memarkiran sepeda untuk merangsang minat warga untuk menitipkan sepeda di stasiun MRT. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
 
Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Bersamaan dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung, seperti sekolah, kantor, mal, hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. 
 
Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga. 
 
"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan, dikutip dari YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020). 
 
Selain itu, dari sisi pengguna, Kemenhub terus mensosialisasikan kelengkapan bersepeda, mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu, hingga alat pemantul cahaya. 
 
"Kemudian untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki, " katanya. 
 
Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain.
 
Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir. Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.

Saksikan video di bawah ini:


Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM Saat PSBB Jakarta

Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Sehubungan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin besok oleh Pemprov di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020, di mana syarat rapid test (hasil non-reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 Tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," jelas Adita.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya