Liputan6.com, Bandung - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi menyatakan, keputusan Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung dengan menutup sejumlah ruas jalan harus diikuti aturan yang jelas.
Baca Juga
Advertisement
"Seharusnya Pemerintah Kota Bandung membuat peraturan wali kota yang baru untuk mengatur penegakan penutupan ruas jalan itu. Karena saya lihat penutupan ini dilakukan Polrestabes, tapi di sini kan belum ada peraturan Polrestabes untuk menutup jalan," ujar Yogi kepada Liputan6.com, Jumat (18/9/2020).
Seperti diketahui, pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00-11.00 WIB untuk siang hari dan sore pukul 14.00-16.00 WIB. Sedangkan, pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.
Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.
Penutupan sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung. Pemkot Bandung dan Polrestabes bandung sepakat, buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
"Kalau menurut saya, sah-sah saja sebagai salah satu ikhtiar pelaksanaan AKB. Tapi harus dihitung efisiensinya ditutup itu maksudnya apa, apakah orang tidak boleh berkerumun di situ," kata Yogi.
Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi langkah tersebut karena artinya masyarakat memiliki kesadaran cukup tinggi untuk membatasi aktivitas mereka di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, Yogi mengatakan, bukan hanya penerapan penutupan jalan yang harus diperhatikan dan ditertibkan oleh pemerintah daerah tetapi juga soal kebijakan di kendaraan umum.
"Kalau saya lihat di daerah Alun-Alun masih orang suka berkerumun, foto-foto di situ itu boleh lah dibubarkan. Tetapi, yang terpenting selain penutupan jalan adalah penggunaan angkutan umum karena berpeluang jadi klaster baru. Saya lihat bukan hanya angkot, tapi ada bus dan juga kereta api," tuturnya.
Selain itu, Yogi menuturkan harus ada koordinasi antara Pemkot Bandung dengan wilayah lain dalam penerapan penutupan ruas jalan demi memutus penyebaran Covid-19.
Ia pun berharap, keputusan penutupan ruas jalan menghasilkan suatu kesimpulan ilmiah. Tak hanya karena keputusan spontanitas dari pemangku kebijakan.
"Jadi harus dibuktikan, ada alasan akademis karena suatu kebijakan sebaiknya disusun ada bukti akademisnya. Kalau penutupan jalan bagaimana efektivitasnya. Saya contohkan orang yang berkerumun misalnya, di kawasan Kosambi, banyak orang berbelanja itu jalannya enggak ditutup. Jadi alasannya harus jelas penutupan tadi dan diatur dalam perwal," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, penutupan sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari yang berlaku mulai Jumat, 14 September 2020 merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung.
"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," ujar Ema dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2020).
"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya menambahkan.