Liputan6.com, Seoul - Gara-gara menyuarakan tuduhan soal manipulasi tangga lagu, Park Kyung berurusan dengan masalah hukum. Palu hakim sudah diketok, ia diperintahkan untuk membayar denda senilai puluhan juta rupiah.
Dilansir dari Soompi, Jumat (18/9/2020), keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Seoul Timur pada 11 September lalu. Park Kyung diharuskan membayar denda senilai 5 juta won, atau sekitar Rp 63 juta rupiah.
Park Kyung dinilai telah melanggar Undang Undang Informasi, Penggunaan Jaringan, dan Perlindungan Informasi.
Baca Juga
Advertisement
Tanpa Persidangan
Rupanya vonis terhadap Park Kyung Block B ini dijatuhkan lewat proses summary indictment, bukan persidangan konvensional. Dalam summary indictment, pengadilan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi bukti dan kemudian menjatuhkan vonis tanpa pengadilan formal.
Hal ini umumnya dilakukan untuk kasus yang terbilang ringan, dengan denda sebagai hukumannya.
Advertisement
Tuduhan Sajaegi
Hal ini berawal dari cuitan Park Kyung pada November 2019, yang kini telah dihapus. Ia menyindir sejumlah musikus Korsel yang dinilainya melakukan sajaegi.
Sajaegi adalah manipulasi penjualan album atau lagu oleh agensi artis itu sendiri. Agensi melakukan streaming atau pembelian album dalam jumlah besar, untuk mendongkrak angka penjualan.
Cuitan Pemicu
Park Kyung menulis, "Aku juga ingin melakukan sajaegi seperti Vibe, seperti Song Ha Ye, seperti Lim Jae Hyun, seperti Jeon Sang Keun, seperti Jang Deok Cheol, dan seperti Hwang In Wook ^^;;.”
Semua artis yang ia sebut, langsung bereaksi dengan menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Advertisement
Tak Gentar
Rupanya ancaman ini tak membuat Park Kyung gentar. Ia terus bersuara soal sajaegi di industri musik Korea Selatan. Wajib militernya pun akhirnya ditunda agar ia bisa ikut terlibat dalam investigasi, saat berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan pada Juni 2020.