Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Napi yang kabur diketahui bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu merupakan warga negara (WN) China.
Advertisement
"Iya betul," ujar Kalapas Klas I Tangerang, Jumadi, Jumat (18/9/2020).
Namun, Jumadi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kronologis napi kasus narkoba tersebut bisa kabur dari ketatnya penjagaan sipir Lapas Klas I Tangerang.
"Saya belum bisa menjelaskan (kronologi) lengkapnya, karena sudah diambil alih oleh Dirjen Permasyarakatan, info lebih lengkapnya oleh Dirjen Pas," katanya.
Sementara, dari informasi yang dihimpun, napi kasus narkoba tersebut kabur dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong yang ada di luar Lapas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Divonis Mati Sejak 2017
Cai Ji Fan telah divonis mati sejak tahun 2017 lalu. Dia diduga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian.
Kondisi saluran air yang digunakan pelaku untuk kabur pun terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir dengan baik.
Advertisement