Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan diskon 85 persen atas sewa aset BMN untuk infrastruktur Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC).
Keputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Advertisement
“KCIC ini sudah terbit persetujuannya. Peraturan sebelumnya kan hanya 1 angka, 50 persen. Kemudian dengan PMK 115/2020 itu faktor penyesuai jadi 1-50 persen,” terang Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).
Adapun faktor penyesuai yang dimaksud, yakni adalah besaran final yang harus dibayarkan KCIC selaku penyewa, yakni 15 persen dari nilai totalnya.
“Dengan perhitungan keekonomian, ditetapkan jadi 15 persen. Kalau ditanya berapa 15 persen ini, sudah ada angka Rp 436 miliar. Ini sudah melihat semua aspek ekonomi dan kita harus lihat mendukung juga, dia menyediakan transportasi publik modern cepat murah dari Jakarta ke Bandung,” kata Purnama.
Beri Relaksasi Biaya Sewa BMN, Pemerintah Terbitkan PMK 115/2020
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 115/2020 tentang pemanfaatan barang milik negara (BMN).
PMK ini merupakan penyesuaian atas situasi dan kondisi yang saat ini sedang berlangsung. Termasuk diberlakukannya faktor penyesuai atas pemanfaatan atau sewa BMN sebagai bentuk relaksasi.
“Pemerintah menerbitkan PMK 115/2020, selain untuk penyederhanaan beberapa peraturan, juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respon terhadap dampak pandemi. Sebagaimana PEN saat ini dilakukan, tentu kita juga dari aspek BMN melakukan berbagai relaksasi untuk bisa menampung kebutuhan dari masyarakat agar mereka bisa tetap berusaha di dalam masa pandemi,” ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi dalam video konferensi, Jumat (18/9/2020).
Adapun relaksasi yang dimaksud, yakni untuk keperluan kegiatan usaha bisnis masih tetap membayar sewa secara penuh, atau 100 persen. “Tapi begitu dia bisnisnya dilakukan untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri, maka dia jadi 75 persen,” kata Purnama.
“Begitu juga ketika non bisnis, kita besarannya 30-50 persen. Namun ada pengecualian, kalau dia ternyata pelaksana sewa diinisiasi pengelola atau pengguna dukung tusi, besarnya 15 persen. Kalau untuk sarpras terkait kebutuhan pendidikan, misal ada didirikan TK untuk anak-anak ASN atau TNI/Polri, kita gunakan sewa 10 persen,” lanjut dia.
Sementara, untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5 persen. “Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5 persen. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dgn sosial ekonomi masyarakat,” jelas Purnama.
Advertisement