Liputan6.com, Jakarta Eksportir makanan laut Indonesia menjadi salah satu dari beberapa perusahaan yang dilarang masuk ke China untuk sementara waktu. Hal ini karena otoritas China menemukan kemasan produk positif membawa COVID-19.
Negara Tirai Bambu itu menghentikan impor produk dari PT PI setelah menemukan partikel virus Corona pada kemasan ikan seperti disampaikan pihak Kantor Bea Cukai dalam sebuah pernyataan mengutip Straitstimes, Sabtu (19/9/2020).
Advertisement
Otoritas China telah menyelidiki daging impor, makanan laut, kemasan, dan wadah sebagai sumber potensial COVID-19 sejak Juni setelah berulang kali menemukan jejak patogen.
Namun, hanya enam dari 500.000 lebih sampel yang dinyatakan positif virus Corona, kata bea cukai pada awal bulan ini.
Simak Video Berikut Ini:
Larangan Bagi Negara Lain
Sebelumnya, China telah melarang impor produk termasuk daging beku, udang Ekuador, dan sayap ayam Brasil setelah tes menyatakan hasil positif mengandung virus Corona.
Mengenai penularan COVID-19 melalui makanan atau kemasa makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat mengetakan belum ada bukti yang kuat. Namun, para peneliti China telah menemukan COVID-19 pada salmon beku mungkin bisa menularkan sekitar seminggu.
Advertisement