Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mendorong para saksi dan korban tidak ragu membuka informasi secara gamblang terkait kebakaran gedung tersebut.
"LPSK mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian itu," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Advertisement
Edwin mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat 18 September 2020. Komunikasi untuk mencari tahu adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK.
"LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan," kata dia.
Edwin mengatakan, keterangan para saksi sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejaksaan Agung, sekaligus mencari tahu motifnya.
"Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," kata Edwin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usut secara profesional
Edwin juga menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.
"Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," tandas Edwin.
Advertisement