LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Edwin mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Jumat 18 September 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2020, 12:19 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mendorong para saksi dan korban tidak ragu membuka informasi secara gamblang terkait kebakaran gedung tersebut.

"LPSK mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian itu," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Edwin mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pada Jumat 18 September 2020. Komunikasi untuk mencari tahu adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK.

"LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan," kata dia.

Edwin mengatakan, keterangan para saksi sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejaksaan Agung, sekaligus mencari tahu motifnya.

"Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," kata Edwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Usut secara profesional

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Edwin juga menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.

Namun, untuk mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.

"Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," tandas Edwin.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya