Liputan6.com, Bandung Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Jawa Barat memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi tetap ada karena masih menemukan warga yang abai menggunakan masker.
Temuan seperti itu terjadi di kawasan Alun-alun Bandung dan Tegallega. Petugas gabungan dari Satpol PP Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati banyak warga tak bermasker.
Advertisement
"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 19 September 2020.
Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, Taspen berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker.
Agar Disiplin Pakai Masker
Advertisement