Penerapan Sanksi Masih Berlaku Bagi yang Tidak Pakai Masker di Bandung

Sanksi menanti pada warga yang abai menggunakan masker di tempat umum di Bandung.

oleh Arie Nugraha diperbarui 19 Sep 2020, 18:00 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penindakan dan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun di kawasan Asia Afrika dan Tegallega, Kota Bandung, Kamis lalu (17 September 2020) malam. (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Jawa Barat memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker. Sanksi tetap ada karena masih menemukan warga yang abai menggunakan masker.

Temuan seperti itu terjadi di kawasan Alun-alun Bandung dan Tegallega. Petugas gabungan dari Satpol PP Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati banyak warga tak bermasker.

"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 19 September 2020.

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Oleh karenanya, Taspen berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker.


Agar Disiplin Pakai Masker


Saksikan Juga Video Menarik Berikut

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya