Netizen Wanita Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih di Deli Serdang

dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2020, 00:01 WIB
Ilustrasi Bendera Indonesia/Pixabay.com

Liputan6.com, Deli Serdang - Tim Unit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap pelaku pelecehan terhadap Bendera Merah Putih dan foto Presiden/Wakil Presiden yang diposting oleh akun maya.maya635 di Instagramnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Jumat (18/9), membenarkan penangkapan pemilik akun Instagram maya.maya635, yakni RP (27) warga Jalan Negera, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebutkan, netizen yang diamankan itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskannya melalui media elektronik (media sosial).

Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

Tersangka, saat ini juga telah diamankan di Polda Sumut.

"Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu, dikutip Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya