Top 3: Pinta Honorer soal Subsidi Gaji

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 20 September 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Sep 2020, 06:30 WIB
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 1,8 guru honorer. Penyaluran BLT tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penyaluran bantuan tersebut nanti akan dilakukan seperti penyaluran bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Besaran bantuan pun nantinya akan disamakan sebesar Rp 600.000 per bulan hingga Desember 2020.

Namun demikian, yang disoroti oleh tenaga honorer ini adalah meratanya pemberian subsidi gaji tersebut. Maksudnya, jangan sampai subsidi gaji ini diberikan kepada para guru honorer yang telah ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab selama ini, banyak tenaga honorer yang belum ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel mengenai permintaan tenaga honorer soal subsidi gaji ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 20 September 2020:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Honorer Minta Subsidi Gaji Merata, Termasuk bagi Nonpeserta BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Diketahui, sebagian tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menyoroti basis data yang digunakan. Menurutnya, jika ingin penyaluran subsidi gaji ini merata, maka yang menjadi basis data mestinya berasal dari instansi, dan bukan dari BPJSTK.

“Kalau memang pemerintah mau benar-benar membantu honorer, caranya bukan dilihat dari yang punya BPJS ketenagakerjaan atau tidak. Namun diinput dari data masing-masing instansi yang ada honorernya. Itu baru adil dan merata,” ujar Titi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/9/2020).

Simak artikel selengkapnya di sini


2. Vaksin Covid-19 Tiba Desember, Luhut Sebut Fase Krisis di RI hanya 3 Bulan

Vaksin COVID-19 yang dikembangkan laboratorium Institut Penelitian Ilmiah Epidemiologi dan Mikrobiologi Gamaleya, Moskow, Rusia, 6 Agustus 2020. Menurut Presiden Rusia Vladimir Putin pada 11 Agustus 2020, negaranya telah mendaftarkan vaksin COVID-19 pertama di dunia. (Xinhua/RDIF)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut vaksin anti Corona akan tiba di Tanah Air pada Desember mendatang. Sehingga masa kritis penularan virus jenis baru Corona ini akan berlanjut hingga tiga bulan mendatang.

"Saya kira juga ini untuk semua critical time kita ini 3 bulan ke depan, sampai mulai nanti vaksin ini jalan pada Desember 2020," ujar dia dalam konferensi pers virtual tentang pengendalian Covid 19 di 8 provinsi ditulis Sabtu (19/9).

Mantan Purnawirawan TNI itu mengatakan, saat ini Indonesia telah bekerja sama dengan Uni Emirat Arab dan mendapatkan vaksin sebanyak 20 juta. Kemudian akan diajukan vaksin tambahan sebanyak 10 juta, total 30 juta vaksin akan disiapkan pemerintah untuk membasmi virus mematikan itu.

Simak artikel selengkapnya di sini


3. Viral Penumpang Mengaku Dilecehkan saat Rapid Test di Soetta, Ini Kata Kimia Farma

Petugas medis mengambil sempel darah calon penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2020). Tarif rapid test di Bandara Soekarno-Hatta tarif sesuai Surat Edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang batasan tarif Rp 150.000. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

PT Kimia Farma Diagnostika selaku penyedia layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, memberikan perhatian penuh terhadap informasi mengenai kejadian yang dialami salah satu penumpang pesawat terkait layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta,

Penumpang bersangkutan melalui media sosial menceritakan kejadian pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oknum petugas layanan medis PT Kimia Farma Diagnostika kepada dirinya saat melakukan rapid test.

Cuitan di media sosial tersebut kemudian dikutip sejumlah media sebagai sumber pemberitaan. Menyusul hal tersebut, PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II melakukan investigasi internal.

Simak artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya