Produk Seafood Eksportir RI Ditolak China karena Temuan Virus Corona, Ini Kata KKP

KKP RI menjelaskan duduk perkara temuan virus corona pada kemasan produk ikan dari satu perusahaan eksportir Indonesia yang dikirim ke China.

oleh Hariz Barak diperbarui 19 Sep 2020, 22:23 WIB
Produk olahan ikan. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) angkat bicara perihal kabar temuan virus corona pada kemasan produk ikan perusahaan eksportir Indonesia yang dikirim ke China. Hal itu memicu Otoritas Tiongkok menangguhkan impor produk dari perusahaan tersebut selama sepekan.

Pihak KKP menyatakan telah mendapatkan notifikasi perihal temuan virus corona pada kemasan produk ikan tersebut dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) atau Bea Cukai Tiongkok pada 18 September 2020.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan sejumlah langkah.

Dikutip dari laman resmi KKP.go.id pada Sabtu (19/9/2020), langkah yang diambil antara lain:

o Melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

o Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

o Sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi virus corona COVID-19, dimana salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

Simak video pilihan berikut:


Larangan Hanya Menghambat Satu Eksportir Indonesia

Ilustrasi Ikan Tongkol (Photo byauntmasako on Pixabay)

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menekankan bahwa temuan virus corona tersebut "hanya terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan," demikian seperti dikutip dari KKP.go.id.

Selain itu, penangguhan hanya berlaku untuk satu perusahaan yang bersangkutan saja.

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020," jelas KKP.

"Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Tiongkok tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," lanjut pernyataan itu.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT. PI sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa."

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga terus berusaha menjamin keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun untuk pasar domestik dengan merancang berbagai payung hukum untuk pengimplementasian kebijakan tersebut.

Komitmen penjaminan mutu juga ditekankan kepada negara-negara target ekspor Indonesia, termasuk salah satunya, China.

Pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM yang hasilnya menyepakati sejumlah komitmen, ketentuan, dan regulasi terkait aktivitas ekspor-impor produk perikanan dari kedua negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya