Tim Pemburu Protokol Kesehatan Sisir Wilayah yang Dianggap Klaster Baru

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta,masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk menurunkan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2020, 04:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan pembentukan tim hunter sebagi tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk menjalankan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali (Peraturan Wali Kota) dan Perbup (Peraturan Bupati) terkait penegakan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan.

"Tim Hunter sebagai tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 menyisir wilayah yang dianggap sebagai klaster baru," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).

Trunoyudo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup, pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dengan mengikuti sidang tipiring dengan membayar denda.

Dia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk menurunkan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Surabaya mendukung digelarnya operasi yustisi oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Jawa Timur dengan menerjunkan Tim Hunter untuk menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di tengah masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ajak Masyarakat Jatim agar Patuh Protokol Kesehatan

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID-19 menangkap warga yang langgar protokol kesehatan. (Foto: Dok Istimewa)

Ketua Umum HMI Surabaya Andik Setiawan menilai langkah yang dilakukan Forkopimda Jatim untuk menggelar operasi yustisi cukup baik untuk menertibkan masyarakat guna mentaati protokol kesehatan dengan melakukan operasi yustisi.

"Kami sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Forkopimda Jatim, dalam rangka menertibkan protokol kesehatan masyarakat dengan operasi yustisi," kata Andik.

Dengan ada, operasi yustisi, HMI Surabaya mengajak mastarakat Jatim khusunya Surabaya agar bisa tertib dan patuh dengan protokol kesehatan. 

"Masyarakat harus tertib dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Karena dengan tiga aturan ini, masyarakat bisa terhindar dari COVID-19," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya