Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Kini Lebih Sederhana, Ini Caranya

Disdik DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru pendataan KJP Plus dan KJMU yang lebih sederhana dengan menggunakan DTKS Nasional/Daerah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Sep 2020, 04:40 WIB
Siswi menunjukan KJP usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta (21/5/2015). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan dengan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan mekanisme baru pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang lebih sederhana dengan menggunakan Data Terpadu Pemprov DKI berasal dari DTKS Nasional/Daerah sebagai dasar pendataan peserta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan perbedaan mendasar pada mekanisme pendataan peserta KJP Plus, yakni aturan sebelumnya siapapun dapat mendaftar dan akan divisitasi oleh pihak sekolah.

Namun aturan kali ini peserta tidak perlu mendaftar kembali, karena terdapat data utama berdasarkan DTKS Nasional/Daerah.

"Sekolah akan mengumumkan nama-nama yang berhak menerima KJP Plus dari data-data yang ada tersebut," kata Nahdiana dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).

"Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal," sambungnya.

Selain itu, Nahdiana menyebut KJP Plus juga tetap diberikan bagi anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

Adapun rincian langkah dalam mekanisme baru untuk pendataan KJP Plus adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1-8 Oktober 2020);
  2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (1-8 Oktober 2020);
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (9-12 Oktober 2020);
  4. Data final penerima ditetapkan (13-15 Oktober 2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pendaftaran KJMU

Lanjut Kuliah dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Untuk pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga, kata Nahdiana, langkah mekanismenya menjadi lebih sederhana.

Namun tak seperti KJP Plus, calon penerima KJMU tetap harus mendaftar. Hanya saja, pihak sekolah tidak melakukan visitasi, dan calon penerima yang mendaftar akan dicek ke Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta, serta calon penerima KJMU Tahap I Tahun 2020.

Adapun langkah pada mekanisme baru untuk pendataan KJMU adalah sebagai berikut:

  1. Calon Penerima mendaftar ke sekolah (18-30 September 2020);
  2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (8-15 Oktober 2020);
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (16-19 Oktober 2020);
  4. Data final penerima ditetapkan (20-22 Oktober 2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya