Liputan6.com, Mamasa - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kali ini, peristiwa memilukan itu menimpa VC, seorang bocah yang baru berusia 8 tahun yang masih sekolah dasar.
Mirisnya, pelakunya adalah seorang kakek berusia 54 tahun berinisial BT warga Lingkungan Pa'tolangan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa. BT merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di salah satu puskesmas di Mamasa.
Kasatreskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, peristiwa pilu itu terjadi pada 20 Agustus 2020 yang lalu. Saat itu korban sedang berada di rumah tantenya di sebuah wilayah di Mamasa. Saat itu rumah sedang sepi.
Baca Juga
Advertisement
"Saat itu korban sedang bermain hp, lalu datang lah terlapor, kemudian terlapor membujuk korban untuk memijatnya." kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (19/09/2020).
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak. Tetapi pelaku tetap mamaksa korban sehingga terjadilah persetubuhan," sambungnya.
Lanjut Dedi, aksi pencabulan itu terungkap pada 17 September 2020 setelah korban merasa sakit pada bagian pinggangnya dan menceritakan peristiwa itu kepada ibunya LB (48). Bahkan, korban memperlihatkan rekaman saat ia dicabuli pelaku, karena secara tidak sengaja aksi pencabulan itu terekam hp korban.
"Ibu korban melaporkan pelaku ke Polisi pagi ini, karena merasa keberatan. Pelaku berhasil ditangkap di kebun miliknya tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 Wita," jelas Dedi.
Pelaku pencabulan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milliar.