Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara usai adanya larangan ekspor
produk hasil laut Indonesia ke Cina imbas temuan
virus Corona (Covid-19).
Dalam pernyataan publik nomor PP. 01/SJ.4/IX/2020, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC atau pihak Bea Cukai Cina) pada 18 September 2020 silam.
"(Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah) melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian ujar Kepala BKIPM Widodo Sumiyanto melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Minggu (20/9/2020).
Kemudian, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
KKP menegaskan, temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.
"Kegiatan ekspor
perikanan, termasuk ke China nantinya tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," lanjut pernyataan tersebut.
KKP juga selalu memastikan keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik.
Pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.
Kemudian, BKIPM juga menerbitkan surat kepada UPI Nomor: 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi dan pada tanggal 23 Juni 2020, BKIPM menerbitkan surat Nomor: 1214/BKIPM.3/TU-210/VI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dalam Tatanan Baru kepada UPT BKIPM sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam masa pandemi Covid-19.
"Pada bulan Juli 2020, BKIPM menggelar sosialisasi melalui pertemuan virtual dan webinar dengan menghadirkan pakar dan akademisi serta instansi terkait Remote Inspection pada industri perikanan," tandas Widodo.
Kemudian pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas Covid-19 dan berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut.
Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Pencabutan Internal Suspend apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP).
"Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan atau suspect Covid-19 di UPI," tegasnya.