1 Eksportir Seafood RI Ditolak China karena Temuan COVID-19, Kadin: Ekspor Tetap Jalan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China.

oleh Hariz Barak diperbarui 20 Sep 2020, 09:00 WIB
Produk olahan ikan. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas kelautan dan perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China. Hal ini mengemuka setelah belum lama ini, pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona COVID-19 pada produk seafood salah satu perusahaan Indonesia.

"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi COVID-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya" ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto di Jakarta (19/9) dalam siaran pers yang dimuat Liputan6.com, Minggu (20/9/2020).

Dia menegaskan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan. Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan tersebut selama seminggu, mulai 18 september 2020.

Menurutnya, KBRI Beijing sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait di China untuk meminta klarifikasi detail yang jelas mengenai persoalan tersebut.

"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja," kata Yugi.

Dia mengatakan, Keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan secara baik. Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.

"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.

Lebih jauh Yugi mengungkapkan, keputusan untuk larangan sementara hanya bagi perusahaan tersebut sebagai kesepakatan Indonesia dengan China.

"Hanya untuk satu perusahaan itu saja. Badan Karantina KKP sudah melakukan suspen, ini kesepakatan kita dengan China," kata dia.

Dia mengaku, selain dengan KBRI pihaknya juga telah berkomunikasi dengan KKP agar menyelesaian persoalan ini secara bilateral.

"Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," pungkas dia.

 

Simak video pilihan berikut:


Penjelasan KKP

Ilustrasi Ikan Tongkol (Photo byauntmasako on Pixabay)

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) juga angkat bicara perihal kabar temuan virus corona pada kemasan produk ikan perusahaan eksportir Indonesia yang dikirim ke China. Hal itu memicu Otoritas Tiongkok menangguhkan impor produk dari perusahaan tersebut selama sepekan.

Pihak KKP menyatakan telah mendapatkan notifikasi perihal temuan virus corona pada kemasan produk ikan tersebut dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) atau Bea Cukai Tiongkok pada 18 September 2020.

Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan sejumlah langkah.

Dikutip dari laman resmi KKP.go.id pada Sabtu (19/9/2020), langkah yang diambil antara lain:

Selengkapnya...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya