Tujuh Nelayan Pengedar Narkoba Dibekuk

Tim Reserse Polresta Bengkulu membekuk tujuh nelayan karena kedapatan memiliki narkoba. Tersangka mengaku barang ilegal itu hanya titipan teman sesama nelayan yang kini buron.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Okt 2002, 19:08 WIB
Liputan6.com, Bengkulu: Tim Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu, baru-baru ini, membekuk tujuh nelayan asal Pagar Dewa, Bengkulu, karena kedapatan memiliki 1.000 butir pil lexsotan dan 5,5 gram ganja kering yang siap pakai. Ketujuh tersangka, yakni Buyung, Richard, Riko, Lindo, Incam, Hidayat, dan Ucok, mengaku narkotika yang dikonsumsi itu dibawa melalui jalur laut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang ilegal tersebut hanya titipan teman sesama nelayan yang kini buron. Transaksi itu dilakukan saat mereka melaut. Dari tes urine juga diketahui bahwa para tersangka memakai narkoba. Saat ini, ketujuh tersangka mendekam di rumah tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum.

Kepala Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandar Ibrahim mengakui peredaran narkotika di wilayahnya makin marak. Jalur masuknya bukan saja lewat darat, tapi juga melalui laut. Untuk mengantisipasi masuknya obat terlarang itu, lanjut Iskandar, jajarannya sudah disiagakan di setiap pelabuhan dan secara rutin melakukan razia perahu nelayan.(PIN/Rishnaldi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya