2 Jenis Layanan Kontak Tidak Langsung Peserta JKN-KIS Selama COVID-19

Ada dua jenis layanan kontak tidak langsung peserta JKN-KIS selama COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Sep 2020, 06:00 WIB
Warga menunggu untuk melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19, ada dua layanan kontak tidak langsung untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Layanan kontak tidak langsung harus tetap berjalan guna memastikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap optimal berjalan.

Jenis pelayanan kontak tidak langsung meliputi kontak peserta sehat dan sakit. Kontak peserta sehat, yaitu kontak antara FKTP dengan peserta JKN-KIS dalam memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif dan preventif.

“Penyampaian pesannya harus dilakukan secara individual, bukan secara masif atau broadcasting. Komunikasinya harus dua arah," terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (21/9/2020).

"Ini penting untuk memastikan kondisi setiap peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau. FKTP juga harus mengedukasi peserta mengenai langkah pencegahan COVID-19."

Langkah pencegahan COVID-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti membiasakan 3 Disiplin Plus, rajin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Kontak Peserta Sakit

Para peserta JKN-BPJS Kesehatan Cabang Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Pada kontak peserta sakit, FKTP menyediakan layanan konsultasi medis terhadap kondisi keluhan peserta JKN-KIS yang terindikasi sakit. Layanan konsultasi medis tanpa tatap muka dapat dimanfaatkan di dalam aplikasi Mobile JKN.

Dokter dapat memanfaatkan fitur pada Mobile JKN Faskes untuk melayani peserta yang hendak berkonsultasi melalui chat.

Selain itu, pelayanan kontak tidak langsung bisa digunakan lewat aplikasi Mobile JKN Faskes, serta media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta, misal SMS, WhatsApp atau Telegram.

“Dengan layanan kontak tidak langsung, kami berharap ada komunikasi yang lebih intens antara dokter dengan pasien JKN-KIS yang terdaftar di suatu FKTP," tambah Iqbal.

"Terlebih lagi FKTP memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, misal, peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan komorbid (penyakit penyerta), lansia, dan sebagainya."

Para peserta JKN-KIS berisiko di atas hendaknya diperhatikan secara khusus. Pemberian edukasi yang optimal diharapkan angka fatalitas COVID-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.


Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya