Kriminal Surabaya Sepekan: Mengungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Prigen Pasuruan

Berikut sejumlah berita kriminal yang terjadi di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur selama sepekan.

oleh Dian KurniawanLiputan6.com diperbarui 20 Sep 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah kasus di tengah pandemi COVID-19. Kasus tersebut mulai dari pembunuhan, narkoba, pencurian di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Salah satu kasus menyita perhatian yaitu kasus pembunuhan di Hutan Kesimen Prigen, Pasuruan pada 3 September 2020. Ketika itu warga geger dengan penemuan mayat seorang pria yang bersimbah darah dan tergeletak di jalan.

Polisi pun menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial KB terhadap korban Arief Krisyanto. "Iya benar, pelaku sudah dibawa di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 16 September 2020.

Selain itu, Polda Jatim juga mengungkap praktik prostitusi terselubung  di sebuah tempat karaoke di Kota Madiun dengan menangkap seorang muncikari berinisial YAP (46) pada Rabu, 9 September 2020.

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 September 2020 tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," kata Trunoyudo.

Ingin tahu berita kriminal lainnya yang terjadi pada pekan ini? Berikut rangkumannya, ditulis Minggu, (20/9/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Bongkar Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke

Polda Jatim membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat karaoke di Kota Madiun dengan menangkap seorang muncikari berinisial YAP (46) pada Rabu, 9 September 2020.

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 September 2020 tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus prostitusi tersebut di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 13 September 2020.

Setelah itu Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu, 9 September 2020. Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.

Berita selengkapnya baca di sini


Polda Jatim Ringkus Satu Muncikari saat Bongkar Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke

Polda Jatim membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus karaoke plus-plus di Madiun dan mengamankan satu Muncikari berinisial YAP. 

"Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa 1 September kemarin, tentang adanya prostitusi di sebuah tempat karaoke," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin, 14 September 2020.

Trunoyudo mengatakan, Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah karaoke itu pada Rabu, 9 September 2020. Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.

Berita selengkapnya baca di sini


Polresta Kediri Bekuk 29 Tersangka, Sita Sabu 50 Gram

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menahan 29 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti hingga 50,79 gram sabu-sabu.

"Ini operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 serta operasi lanjutan yang dilaksanakan 5 September hingga 13 September 2020. Dari operasi keduanya kami ungkap kasus 26 kasus dengan 29 orang tersangka," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Senin, 13 September 2020.

Ia menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebanyak 50,79 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 30.309 butir pil dobel l. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh bagian Reserse dan Narkoba Polresta Kediri, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi di Surabaya Tembak 4 Pelaku, Sita 28,8 Kg Sabu

ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak empat orang komplotan pengedar narkoba karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap. Satu orang pengedar narkoba berinisial FR tewas.

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,8 kilogram setelah membekuk komplotan pengedar barang haram itu.

Ia menuturkan, komplotan pengedar yang dibekuk sebanyak empat orang. Semuanya ditembak karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.

Berita selengkapnya baca di sini


Pasutri dan Ayah Mertua di Surabaya Terlibat Kasus Perampasan Ponsel

Ilustrasi jambret HP (Sumber: corporate travel safety)

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan, pihaknya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama ayah mertuanya karena terlibat kasus dugaan perampasan ponsel di lapangan Dwikora Sawah Pulo, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku adalah adalah RM (21) pekerja kuli bangunan, warga Surabaya. AS (38) warga Surabaya, dan satu perempuan berinisial JA (23) warga Tambaksari Surabaya.

"Iya benar, modus yang mereka gunakan adalah mencari teman di facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak. Dan bahkan belakangan ini pemberitaan terkait kasus seperti ini sudah marak," tutur dia, Selasa, 15 September 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Prigen Pasuruan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial KB terhadap korban Arief Krisyanto. 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 3 September 2020, di Hutan Kesimen Prigen, Pasuruan, Jatim. Warga setempat pun dibuat geger dengan penemuan mayat korban yang bersimbah darah dan tergeletak di jalan. 

"Iya benar, pelaku sudah dibawa di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 16 September 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Pelaku Kasus Fetish Kain Berkedok Riset Terancam Pasal Berlapis

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial GA mendapatkan penambahan pasal baru yaitu Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP. 

Hal itu setelah Jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya meneliti berkas kasus tersebut yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. 

"Itu sebelumnya ada yang kurang. Sehingga P-19. Tapi saat ini sudah dilengkapi kekurangannya," kata Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana, Rabu, 16 September 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi Trenggalek Bekuk Dua Pedagang Benih Lobster Ilegal

Ilustrasi Penangkapan. IOL

Polisi menangkap dua orang pria yang mengendarai satu unit minivan pengangkut 38.200 ekor baby atau benih lobster jenis pasir dan mutiara di jalan raya Kota Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, dua pelaku berinisial JA dan AB dicegat dan ditangkap karena mengangkut ribuan benih lobster tanpa disertai surat keterangan asal benih (SKAB) sebagaimana ketentuan dan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020, Kamis, 17 September 2020.

"Selain tidak dilengkapi SKAB, KUB (Kelompok Usaha Bersama) yang tertera dalam surat keterangan juga tidak sesuai dengan asal pengambilan benih (di tingkat nelayan)," ujar dia, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini


Polres Mojokerto Bekuk 24 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Ilustrasi Narkoba

Jajaran Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, menangkap 24 orang pengedar narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama dua pekan terakhir.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menuturkan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 79,06 gram, pil koplo 7.000 butir, tiga pil ekstasi, 24 unit ponsel, dan uang tunai Rp1,2 juta dari para bandar narkoba itu, Jumat, 18 September 2020.

"Jika dikalkulasikan, narkoba sabu-sabu seberat 79,06 gram ini senilai Rp102 juta," katanya menjelaskan, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya