Puluhan Jukir di Palembang Diamankan Karena Tak Kantongi Surat Izin

Sebanyak 37 orang juru parkir (jukir) di Kota Palembang dirazia oleh tim Sat Sabhara Polrestabe Palembang karena tak pakai masker dan tak mengantongi surat izin.

oleh Nefri Inge diperbarui 21 Sep 2020, 01:24 WIB
Sebanyak 37 orang juru parkir (jukir) di Kota Palembang dirazia oleh tim Sat Sabhara Polrestabe Palembang karena tak pakai masker dan tak mengantongi surat izin (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Banyaknya jumlah juru parkir (jukir) yang menetapkan tarif di luar ketentian Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, cukup meresahkan warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Banyaknya laporan tersebut, membuat tim Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang Sumsel menggelar razia para jukir di berbagai titik di Kota Palembang.

Dalam razia tersebut, sebanyak 37 orang jukir yang beroperasi di beberapa jalan protokol di Kota Palembang, diamankan petugas ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto menuturkan, jukir yang terjaring razia ini bermacam-macam kasusnya.

"Ada yang tidak memiliki surat izin atau sudah punya tapi tidak berlaku lagi. Serta ada juga jukir yang dirazia, karena tidak menggunakan masker. Padahal saat ini, kita sedang Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru," ucapnya, Minggu (20/9/2020).

Tim Sat Sabhara Polrestabes Palembang akan mendata dan membina para jukir, yang tak memiliki surat surat izin atau habis masa berlaku surat izinnya.

Para jukir tersebut juga harus memenuhi persyaratan dari surat perjanjian, agar tidak mematok tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Sementara bagi jukir yang dirazia karena tak memakai masker di berbagai lokasi di Palembang tersebut, diberi sanksi edukasi yakni melafadzkan Pancasila dan hukuman fisik yaitu push up.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Tak Pakai Masker

Puluhan orang jukir di Kota Palembang yang dirazia, dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dibina (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Jika tidak pakai masker, sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, sanksinya denda maksimal Rp500.000. Ini harus betul-betul dipraktikkan oleh masyarakat, untuk mencegah tertular Covid-19,” ucapnya.

Muis, jukir Palembang yang terjaring razia mengatakan, dirinya sudah beberapa kali diamankan dalam razia massal seperti ini.

"Setahun lalu, saya dan teman-teman pernah dirazia polisi di Polda Sumsel, karena tarif parkir tidak sesuai. Sekarang diangkut lagi, karena tidak pakai masker. Pokoknya beda-beda alasan razianya,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya