Mendagri Siapkan 2 Opsi Atur Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Tito Karnavian menyebut ada dua opsi yang tengah dibahas untuk menanggapi desakan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2020, 07:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengunjungi Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Kunjungan Tito Karnavian dalam rangka membahas pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada dua opsi yang tengah dibahas untuk menanggapi desakan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19. Pertama, dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu ini nantinya akan mengatur penanganan hingga penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Menurut dia, bisa juga perppu yang secara khusus mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada dan pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Opsi satu adalah perppu mengatur keseluruhan masalah Covid-19 mulai dari pencegahan penanganan dan penegakan hukum. Karena tidak ada undang-undang spesifik Covid-19 saat ini atau kedua perppu spesifik protokol covid untuk Pilkada dan juga Pilkades," jelas Tito dalam sebuah diskusi webinar, Minggu (20/9/2020).

Opsi kedua yang tengah dibahas pemerintah, kata Tito yakni, dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Namun, bukan menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

"Opsi kedua kalau bukan perppu yang PKPU, peraturan KPU-nya harus segera revisi dan harus segera dalam beberapa waktu hari ini," katanya.

"Ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri. Saya hanya fasillitasi, utamanya KPU sendiri yang harus disetujui oleh komisi II DPR. Kuncinya ada di KPU sendiri," sambung Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


JK Minta Ditunda

Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan kembali untuk menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020. Apalagi, angka kasus pasien konfirmasi Covid-19 sampai saat ini terus mengalami peningkatan.

JK pun mengusulkan pelaksanaan pilkada diundur hingga vaksin Covid-19 ditemukan. Harapannya saat itu, angka penyebaran virus asal Wuhan, China tersebut sudah turun.

Selain JK, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19. PBNU juga meminta anggaran Pilkada tersebut dialihkan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya