Liputan6.com, Jakarta Menghirup udara bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga, Vicky Prasetyo berbagi cerita kronologi penahanan yang dialaminya. Ia menjelaskan bahwa statusnya adalah tersangka setelah diperiksa kepolisian.
Kala itu Vicky Prasetyo tidak ditahan. Berkas perkara telah P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari kejaksaan, berkas-berkas siap diantar ke persidangan. Hal yang tak diduga oleh Vicky Prasetyo terjadi.
Baca Juga
Advertisement
“Gue percaya diri karena di kepolisian itu gue tidak ditahan berarti anggapan kita ya di kejaksaan juga enggak karena kita enggak ditahan dari awalnya,” Vicky Prasetyo mengenang.
Gue Pikir Jam 15 Selesai
Ini diceritakannya dalam video “Vicky Prasetyo: Kepada Mantan Ini Perasaan Saya” yang mengudara di kanal YouTube Melaney Ricardo, Minggu (20/9/2020). Di Kejaksaan bertemu pengacara dan adiknya.
“Itu jam 6 aku harus live Okay Boss. Dari jam 11 gue pikir jam 15 selesai. Tiba-tiba saat dihadapkan timbullah surat merah, yang warnanya merah itu adalah berita acara untuk gue harus ditahan,” bebernya.
Advertisement
Saya Ditahan, Pak?
Terbitnya surat merah membuat Vicky Prasetyo terperenyak. “Pak, saya ditahan, Pak?” tanya Vicky Prasetyo ke pihak kejaksaan. “Ya sih Vic, ini sudah ketentuan,” jawab aparat kala itu.
Tak mau ditahan, pihak Vicky Prasetyo bernegosiasi. Vicky Prasetyo berdalih, ini hanya perkara rumah tangga di mana ia sebagai suami menemui istri di jam yang “tidak wajar.”
Pembelaan Saya...
“Pembelaan saya, wajar kalau saya sebagai suami seperti ini. Andai kata salah pun, mungkin salah dalam hal rumah tangga saja bukan hal-hal kriminal apapun. Di kepolisian saya enggak ditahan,” Vicky Prasetyo menyambung.
Negosiasi berlangsung alot dan akhirnya menemui jalan buntu. Walhasil, mantan kekasih Zaskia Gotik itu ditahan lalu dikirim ke Rutan Salemba. Ia syok berat. Begitu pula keluarganya.
Advertisement
2 Bulan 10 Hari
“(Aku ditahan selama) dua bulan 10 hari. Jadi aku masuk tahanan tanggal 7 Juli, bebas kemarin, 17 September 2020,” artis kelahiran Bekasi, 18 April 1984 ini membeberkan.
Vicky Prasetyo kala itu pasrah dan mengikuti proses hukum yang bergulir. Titik cerah datang kala permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya mendapat lampu hijau.