Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Selain memuat ketentuan bersepeda di jalan, regulasi ini juga menegaskan tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan pesepeda.
Advertisement
Mengutip Bab II pasal 8 poin (a) hingga (f), terdapat 6 larangan pesepeda saat berada di jalan. Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
"(Kedua) sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang," demikian dikutip dari dokumen Permenhub 59/2020, Senin (21/9/2020).
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara, kecuali untuk peranti pendengar seperti headset, headphone dan sejenisnya.
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
"(Keenam) pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari 2 sepeda," demikian tertulis di pasal 8 ayat (f).
Di pasal 9 juga tercantum, pesepeda boleh saja mengangkut barang namun harus memperhatikan aspek keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya.
Lalu untuk sepeda bagi pengendara disabilitas, hendaknya ditempelkan tanda pengenal baik di depan dan di belakang sepeda, seperti tercantum di pasal 10.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi agar Aman Saat Bersepeda di Jalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Dirjen Budi.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.
Selain itu, dijabarkan juga dalam regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Dalam PM 59/2020 ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
Advertisement
Aturan Sudah Terbit, Kemenhub Imbau Pengelola Gedung Sediakan Tempat Parkir Sepeda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Bersamaan dengan selesainya regulasi tersebut, pihaknya meminta kepada pengelola gedung, seperti sekolah, kantor, mal, hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat terbiasa menggunakan sepeda sebagai moda dalam kegiatan sehari-hari, bukan hanya untuk olahraga.
"Kepada pengelola gedung, sekolah, mal-mal, dengan adanya peraturan ini kami harapkan ada tempat parkir sepeda di masing-masing kantor atau sekolah, sehingga nanti ada shifting kebiasaan dari yang menggunakan sepeda motor menjadi menggunakan sepeda," ujar Budi dalam Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan, dikutip dari YouTube Kemenhub151, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, dari sisi pengguna, Kemenhub terus mensosialisasikan kelengkapan bersepeda, mulai dari kesiapan fisik hingga fitur sepeda tersebut, mulai dari rem, lampu, hingga alat pemantul cahaya.
"Kemudian untuk pesepeda olahraga (sport) itu harus pakai helm. Kalau untuk pesepeda umum, enggak pakai enggak apa-apa. Pengguna juga harus pakai alas kaki, " katanya.
Selain itu, pengemudi juga dilarang mengangkut penumpang, menggunakan gawai, memakai payung serta berjajar dengan sepeda (maksimal 2 jajar) dan kendaraan bermotor lain. Kemudian terkait fasilitas sepeda yang berupa lajur sepeda, marka di lajur, rambu hingga tempat parkir.
Pengemudi harus patuh terhadap hal ini terutama ketika bersepeda di jalan raya. Jika tidak terdapat lajur sepeda, pesepeda bisa menggunakan trotoar di sisi paling kiri.