Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menginginkan lembaga keuangan syariah Indonesia menjadi besar dan kuat. Hingga kini, belum ada lembaga keuangan syariah yang bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.
"Kita harus membuat lembaga keuangan syariah yang sepadan," kata Wimboh dalam Forum riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Advertisement
Wimboh menuturkan OJK ingin ada penguatan kapasitas penguatan kapasitas industri keuangan syariah. Saat ini memang jumlah industri keuangan syariah sudah banyak dengan beragam variasi.
Namun saat ini di Indonesia belum memiliki lembaga keuangan syariah yang besar. Sebuah lembaga syariah yang bisa head to head berkompetisi dengan lembaga lain yang sudah ada dan cukup besar skalanya dan bisa kompetisi secara kuat.
Misalnya dalam industri perbankan. Saat ini belum ada bank syariah yang masuk dalam kategori bank buku IV. Begitu juga degan industri keuangan non bank.
"Kita belum mempunyai bank syariah yang besar, yang buku 4, apalagi industri keuangan non bank," kata Wimboh.
OJK akan menyambut baik jika ada terbangun sinergitas lembaga keuangan syariah untuk menjadi besar. Seperti halnya Kementerian BUMN yang bakal membangun sinergitas bank syariah milik negara.
Wimboh menyebut, fusi dari bank plat merah syariah tersebut dapat menjadi berlevel buku IV.
"Tentunya akan bisa menjadi bank syariah yang levelnya sama seperti bank buku IV," ungkapnya.
Wimboh melanjutkan OJK ingin bank syariah memiliki daya saing kapasitas yang besar. Artinya, bank syariah memiliki peran dalam pembangunan nasional.
Bank syariah tak boleh lagi hanya memikirkan cara bertahan hidup. Sehingga tidak punya waktu dan kesempatan untuk berpikir cara meningkatkan daya saing produknya dan layanannya.
"Jangan sampai hanya ingin bertahan hidup tapi kita harus besar dan bisa bersaing itu adalah yang lebih penting," kata dia.
Untuk itu pihaknya akan berupaya meningkatkan skala ekonomi industri keuangan syariah. Salah satunya melalui peningkatan nominal-nominal modal minimum maupun akselerasi konsolidasi.
Reporter: Anisyah Alfaqir
Sumber: Merdeka.com
OJK Catat Aset Penjaminan Syariah Rp 2,59 Triliun per Juli 2020
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bisnis penjaminan syariah yang masih bertumbuh di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pertumbuhan itu terjadi berkat adanya fatwa 118 tahun 2018 yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah.
Selain itu, Wimboh mengabarkan, saat ini terdapat 2 perusahaan penjaminan syariah, 1 unit usaha syariah perusahaan penjaminan syariah dengan skala nasional, dan 4 unit usaha syariah perusahaan penjaminan skala provinsi.
"Total aset penjaminan syariah per juli 2020 2,59 triliun. Ini masih kecil dibandingkan nasional, meski ada kenaikan 16,59 persen year to date atau 36,82 persen year on year. Cukup besar kenaikannya, namun porsi masih kecil," ungkap Wimboh dalam sesi webinar, Kamis (17/9/2020).
Wimboh juga menginformasikan, baki debet pembiayaan usaha produktif yang dijamin hingga Juli 2020 mencapai Rp 14,34 triliun. Sementara baki debet pembiayaan bukan produktif yang dijamin menyentuh Rp 17,87 triliun. Jumlah tersebut naik dibandingkan pencapaian akhir 2019 lalu yang sebesar Rp 15,80 triliun.
"Ini kenaikannya luar biasa, dan bentuk bagaimana upaya kita agar terus menerus sehingga porsi penjaminan syariah bisa lebih besar," kata Wimboh.
Advertisement