Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui aturan untuk dilakukannya uji klinis terhadap pengobatan herbal dari Afrika untuk melawan Virus Corona COVID-19.
Ilmu yang sehat akan menjadi satu-satunya dasar untuk terapi tradisional yang aman dan efektif untuk diadopsi, menurut WHO. Demikian seperti mengutip laman BBC, Senin (21/9/2020).
Advertisement
WHO mengatakan aturan baru itu bertujuan membantu dan memberdayakan para ilmuwan di Afrika untuk melakukan uji klinis yang tepat.
Solusi tradisional apa pun yang dianggap efektif dapat dilacak dengan cepat untuk manufaktur skala besar.
Sebelumnya, seorang pemimpin Madagaskar telah mempromosikan produk yang belum teruji, yang katanya dapat menyembuhkan penyakit meskipun WHO memperingatkan agar tidak menggunakan obat yang belum teruji.
Langkah ini dilakukan ketika jumlah kasus virus corona yang dikonfirmasi di seluruh dunia melewati 30 juta, dengan kematian global yang dilaporkan mencapai lebih dari 957.000.
Di Afrika ada lebih dari 1,3 juta kasus dan lebih dari 33.000 kematian yang dilaporkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Obat Herbal dari Afrika
Bersamaan dengan upaya ini, lampu hijau kini telah diberikan untuk uji klinis frase tiga terhadap obat-obatan tradisional Afrika.
Panel ahli yang dibentuk oleh WHO, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika dan Komisi Urusan Sosial Uni Afrika, telah menyetujui protokol tersebut .
Uji coba fase tiga biasanya menguji keamanan dan kemanjuran obat pada kelompok peserta yang lebih besar.
"Penerapan dokumen teknis akan memastikan bahwa bukti klinis yang dapat diterima secara universal tentang kemanjuran obat-obatan herbal untuk pengobatan COVID-19 dihasilkan tanpa mengorbankan keselamatan peserta," kata Prof Motlalepula Gilbert Matsabisa, ketua panel.
Advertisement