Program Pahlawan Digital UMKM Bakal Pancing Anak Muda Berwirausaha

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki optimis UMKM akan naik kelas.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2020, 13:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 inovator terpilih menjadi inovator pahlawan digital. Sejak dibuka pada 12 September 2020 lalu, program ini telah diminati oleh 126 pendaftar.

Melalui program ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki optimis UMKM akan naik kelas. Apalagi dengan situasi pendemi saat ini, dimana banyak konsumen yang beralih pada transaksi digital. Sehingga transisi UMKM menuju digital juga akan membawa kemajuan bagi kelangsungan UMKM.

“Optimisnya, dari pandemi covid-19 saja banyak inovasi digital yang baru, platform digital yang saya kira diinisiasi oleh anak muda yang luar biasa. Dan kita kaya, banyak sekali anak muda yang punya inovasi bisnis termasuk aplikasi digital,” kata Teten dalam Press Conference Pahlawan Digital UMKM - 30 Inovator Digital Umkm, Senin (21/9/2020).

Sebagai informasi, Pahlawan Digital UMKM adalah sebuah program yang hadir untuk memberi apresiasi kepada para inovator digital UMKM. Sekaligus menjaring inovator muda lain yang sudah memulai inovasi untuk membantu UMKM. Dalam program ini, Putri Tanjung yang berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, bertujuan untuk menemukan dan mendukung lebih banyak lagi tech startup, SaaS, dan/atau gerakan sosial yang bertujuan untuk membantu UMKM terdigitalisasi.

Menurut Teten, program ini dapat menjadi peluang bisnis generasi muda, sekaligus membantu para UMKM untuk merambah pemasaran digital.

“Saya optimis, gerakan pahlawan digital ini akan banyak memotivasi anak-anak muda untuk berkreasi di tengah situasi yang sulit ini. Bahkan saat ini di tengah pandmei covid-19, dimana pergerakan manusia dibatasi termasuk konsumsi yang sekarang eranya digital,” pungkas Teten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


RUU Ciptaker: UMKM Dapat Keringanan Biaya Untuk Mendirikan Perseroan

Ibu rumah tangga menyelesaikan pembuatan boneka adat Indonesia di Ammie Dolls, Kawasan Depok, Kamis (13/08/2020). UMKM binaan Pertamina ini sebelum masa pandemi mampu menghasilkan 200 pasang boneka tiap bulannya dengan harga antara 135 ribu hingga Rp 200 ribu per pasang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ciptaker Bab IX tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pembahasan tersebut turut menyinggung perubahan status Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi perseroan. Hal ini dinilai akan meningkatkan level UMKM sehingga dapat bersaing lebih baik dan turut meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam proses perubahan status tersebut, disebutkan UMKM akan mendapat keringanan biaya pendaftaran.

Sebelumnya, pada DIM 6334 Pasal 153J ayat (1) RUU Ciptaker tertulis bahwa perseroan untuk UMKM akan dibebaskan dari segala biaya pendirian badan hukum. Hal ini secara spesifik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Cuma, apa benar bebas semua? Atau ada biayanya? Kemarin kan ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya daftarnya Rp 50 ribu. Karena kalau normanya begini berarti Bapak tidak bisa pungut sama sekali," ujar Ketua Baleg Supratman saat memimpin rapat, dikutip dari akun YouTube Suara Parlemen Channel, Minggu (20/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, tim pemerintah akhirnya menyampaikan usulan revisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM akan tetap dikenakan biaya Rp 50 ribu sesuai dengan UU PNBP.

"Untuk biaya izin mohon direvisi karena tetap harus ada biaya tapi nanti akan ditetapkan menyesuaikan dengan UU PNBP yang kami usulkan yaitu Rp 50 ribu," ujar tim pemerintah.

Sebagai kesimpulan, Supratman mengusulkan norma direvisi bahwa pendirian perseroan bagi UMKM tidak dibebaskan biaya sepenuhnya melainkan diberi keringanan.

"Jadi 'pembebasan' diganti 'keringanan' ya. Mudah-mudahan, yang tadi itu sudah ada kepastian, nanti dalam PPnya itu Rp 50 ribu saja," ujarnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya