Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda. Hal itu lantaran pihak Bareskrim Polri yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Hari ini saya sudah hadir tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan, Senin (21/9/2020).
Advertisement
Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan. Karena Polri berhalangan hadir, maka majelis hakim memberikan tenggat 1 minggu untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi nggak bisa dibacakan karena termohon nggak hadir," ujar Napoleon.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditunda hingga 28 September
Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menambahkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020.
"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," lata Gunawan.
Advertisement