Liputan6.com, Pontianak - Seorang polisi atas nama Brigadir DY ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Terkait hal itu, Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin, Senin (21/9/2020) mengatakan, dari hasil visum pihak dokter terhadap korban, memang benar terjadi persetubuhan.
"Sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
Komarudin mengungkapkan, kasus itu bermula pada Selasa (15/9) saat ada laporan orangtua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.
Selanjutnya dilakukan pencarian, dan bertemu dengan rekannya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak. Dari laporan orangtua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pencabulan anak.
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.