Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (Ditjenbun), Dedi Junaedi mengapreasiasi provinsi sentra sawit yang sudah mengeluarkan Pergub tentang penetapan harga TBS sebagai amanah dari Permentan No 1 th 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan.
Mulai dari Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.
Advertisement
Sementara untuk Provinsi Aceh, Riau, Jambi, Lampung, Banten, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua Barat dan Papua diminta segera menerbitkannya.
Tim Ditjenbun bersama Profesor Ponten Naibaho selaku praktisi penetapan harga TBS akan melakukan penyusunan besarnya komponen penyusun indeks K yang wajar untuk setiap wilayah. Ditjenbun juga akan mengusulkan biaya rendemen pengujian CPO dan Palm Kernel kepada BPDPKS.
Tim penetapan harga TBS akan melakukan evaluasi mekanisme penetapan harga di lapangan (PKS) antara lain sortasi, efisiensi pabrik, perhitungan cangkang, penentuan rendemen CPO & PK, dan sebagainya. Setiap perusahaan wajib menunjukkan dokumen penjualan CPO & PK yang meliputi harga (invoice), volume penjualan berupa salinan yang sah (ditandatangani oleh penjual dan pembeli). Apabila dokumen dimaksud tidak dapat dibuktikan oleh setiap anggota perusahaan, maka menggunakan data KPB.
Setiap perusahaan menyampaikan usulan Indeks “K” wajib melampirkan data dukung yang ditetapkan 1 (satu) bulan sekali (Lampiran Permentan 01 Tahun 2018 Nomor I Butir 2 dan Butir 4, dengan memperlihatkan Laporan Manajemen Bulanan). Penertiban sortasi TBS kelapa sawit di PKS harus mengikuti prinsip sortasi/grading sesuai dengan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 (persentase pemotongan bobot harus disetujui oleh wakil pekebun/KUD).
BOTL yang diusulkan maksimal 2,63% dibuktikan dengan rincian data dukung, terutama untuk butir C (pembinaan petani, overhead plasma). Apabila tidak dapat dibuktikan, maka BOTL yang dibebankan maksimal 1,63% dari harga TBS di timbangan.
Untuk kemitraan pola single management/satu atap, PKS tidak diperkenankan untuk melakukan pinalti terhadap TBS kelapa sawit yang diterima di loading ramp PKS.
Untuk pengawasan implementasi di lapangan perlu dibentuk tim pembinaan, pengawasan dan monitoring pada tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota sebagai pemberi izin usaha.
Dalam rangka mendukung program peremajaan sawit rakyat perlu penguatan kemitraan pekebun PSR dengan PKS sehingga produksi TBS nya dapat mengikuti harga TBS sesuai Permentan 01 tahun 2018. Pekebun swadaya yang belum bermitra dengan PKS perlu difasilitasi pembentukan kemitraan antara pekebun dan PKS oleh Pemkab/Pemkot/Pemprov bekerja sama dengan GAPKI dan Asosiasi Pekebun yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Apabila terjadi permasalahan penerapan Permentan 01 tahun 2018 baik oleh pihak perusahaan maupun oleh pekebun maka tim penetapan harga melakukan mediasi dan bila tidak ada kesepakatan maka Tim Penetapan Harga melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perkebunan mengusulkan pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan dimaksud sesuai peraturan perundangan.
Mengevaluasi keanggotaan tim penetapan harga yang keanggotaannya berasal dari unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit; serta perwakilan Pekebun, meliputi Kelembagaan Pekebun atau asosiasi Pekebun kelapa sawit. di provinsi agar sesuai dengan Permentan Nomor 01 Tahun 2018. Perlu bimbingan teknis secara berkala terkait mekanisme penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai Permentan 01/2018 bagi tim penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi minimal sekali dalam setahun.
(*)
Baca Juga