Liputan6.com, Surabaya- Lebih dari 67.000 orang di Jatim terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar personel Polri, TNI, dan Satpol PP di Jatim selama sepekan. Mereka terjaring di 5.092 titik di Jatim mulai 14 sampai 20 September 2020.
Sebanyak 46.763 orang mendapat teguran lisan dan 20.344 orang memperoleh teguran tertulis. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ada 17.785 orang yang terkena sanksi kerja sosial. Sedangkan yang terkena sanksi denda ada 5.745 orang dan nilai dendanya mencapai lebih dari Rp 319 juta.
"Lalu, pelanggar yang disita KTP atau paspornya ada 2.943 orang. Sedangkan ada 19 tempat usaha yang ditutup sementara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam operasi gabungan ini, aparat menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga berkerumun dan tidak menjaga jarak. Untuk daerah sasaran operasi yustisi sesuai dengan data banyaknya pasien positif Covid-19 di daerah tersebut.
Truno menyatakan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa pandemi. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker sebagai upaya memerangi Covid-19.
Ia menuturkan, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan seluruh pejabat utama juga senantiasa memantau operasi yustisi protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres), Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Jatim.