Mendagri Usul KPU Wajibkan Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Kampanye

Mendagri mendorong KPU mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2020, 19:23 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat membahas pendahuluan RAPBN TA 2021, rencana kerja pemerintah, serta upaya dan kinerja pemerintah daerah dalam menangani pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan masker dan barang yang dapat mencegah penyebaran Covid-19 sebagai alat peraga kampanye. Menurut dia, alat peraga kampanye itu dapat memuat nomor urut dan nama pasangan calon.

"Alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dia menyebut jika makser dan hand sanitizer dijadikan alat peraga kampanye maka akan dapat membantu pemerintah menangani pandemi corona. Selain itu, Tito meyakini hal ini akan menjadi momentum bahwa Pilkada 2020 dapat menekan penyebaran wabah tersebut.

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Dia pun mendorong KPU mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan. Tito menilai hal ini juga akan menguntungkan pasangan calon.

"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 


Tidak Wajib

Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). Tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali dimulai setelah sempat tertunda karena pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku akan mendiskusikan usulan Tito. Namun, dia menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi corona sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.

"Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ujar Ilham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya