Tiru Malaysia, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Pengelola Investasi

Setidaknya ada 10 negara yang dijadikan contoh untuk pembentukan Lembaga Pengelola Investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2020, 20:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Rencana pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Lembaga ini menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas serta beragam.

Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN, Adityo mengatakan, pihaknya melakukan banyak kajian dengan negara lain dalam rencana pembentukan lembaga anyar ini. Setidaknya ada 10 negara yang dijadikan contoh untuk pembentukan lembaga tersebut.

"Kami sudah melakukan studi banding dengan 3 negara yang kami sajikan di sini, tapi sebenarnya tadinya ada 10 negara," ujar Adityo saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Di dunia, kata Adityo, ada dua tujuan suatu negara mendirikan LPI. Pertama, untuk didirikan untuk mengembangkan hasil kekayaaan yang dimiliki oleh negaa tersebut. Beberapa negara yang menganut pilihan ini adalah Norwegia, Abu Dhabi dan Malaysia.

"Secara garis besar SWF di dunia ada dua jenis pertama Lembaga Pengelola Investasi yang dibangun untuk mengembangkan kekayaan negara nya. Ini biasanya negara negara maju seperti Norwegia mereka mengembangkan dana yang didapat dari minyak di masa lalu, lalu Abudabi juga dari hasil minyak, jadi mereka memang hipotesanya karena mereka tahu minyak akan habis sehingga mereka perlu mengembangkan investasinya untuk generasi yang akan datang, termasuk Malaysia juga," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tarik Investasi

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan usai penyerahan draft RUU Omnibus Law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, tujuan kedua pembentukan LPI adalah mendatangkan investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment. Tujuan tersebut persis dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Adapun negara yang menganut hal ini adalah India dan Rusia.

"Lalu ada juga negara berkembang mendirikan SWF seperti India dan Rusia itu tujuannya berbeda di mana tujuannya menarik FDI. Kalau di India namanya NIIF. Jadi ada dua tipe SWF tadi yang dimiliki negara maju dan negara berkembang, dengan dua fungsi berbeda, tapi ada ciri yang sama," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya