Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menyatakan melalui keterangan pers, bahwa meminta pemerintah, KPU, dan DPR menunda akibat pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, mengatakan, hal tersebut cukup untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tak perlu bertemu langsung.
Advertisement
"Karena masih situasi Covid-19, pernyataan PP Muhammadiyah dicukupkan melalui media publik," kata Haedar kepada Liputan6.com, Senin (21/9/2020).
Menurut dia, apa yang disampaikan pihaknya adalah masukan, melihat Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung reda.
"Apa yang disampaikan Muhammdiyah merupakan masukan, karena objektif pandemi Covid-19 trennya menaik," ungkap Haedar.
Meski demikian, Haedar menyerahkan semua keputusan di tangan pemerintah, DPR, dan KPU. Apapun keputusannya pasti sudah diperhitungkan.
"Semua berpulang sepenuhnya kepada pemerintah, DPR, dan KPU yang memiliki kewenangan. Apapun keputusannya tentu sudah diperhitungkan dengan sangat matang dan dipertanggungjawabkan segala konsekuensinya atas nama negara dan rakyat," pungkas Haedar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menunda
Usai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah, DPR, serta KPU menolak Pilkada 2020, kini giliran Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan hal yang sama di tengah pandemi Covid-19.
Adapun itu termuat dalam pernyataan pers PP Muhammadiyah tentang penanganan pandemi Covid-19, yang langsung ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, Senin (21/9/2020).
"Terkait dengan Pemilihan Kepada Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan kementerian dalam negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," demikian salah satu potongan poin.
Dalam lanjutannya, PP Muhammadiyah meminta menunda Pilkada 2020, untuk mengutamakan kepentingan kesehatan masyarakat. Dan tak menciptakan klaster baru penularan virus Covid-19.
"Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan. Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," lanjut poin tersebut.
Advertisement